Correct Article 69
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten dan masyarakat mengembangkan dan meningkatkan industri kecil kerajinan dan makanan khas Daerah Kabupaten sebagai oleh-oleh khas Daerah Kabupaten.
(2) Pengelola dan/atau penyelenggara tempat hiburan, hotel, restoran, biro perjalanan wajib menyediakan tempat sebagai sarana promosi souvenir/cinderamata Daerah Kabupaten kepada pengunjung.
(3) Para pengelola hotel wajib menghidangkan makanan khas Daerah Kabupaten pada setiap peringatan Hari Ulang Tahun Daerah Kabupaten.
(4) Pemerintah Daerah menghidangkan makanan khas Daerah Kabupaten pada setiap peringatan Hari Ulang Tahun Daerah Kabupaten.
(5) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis; dan
c. penundaan pemberian layanan publik.
(7) Sanksi administratif diberikan oleh Bupati berdasarkan usulan Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
(8) Pelaksanaan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan ayat (6), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
