Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 68
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Upacara adat Daerah Kabupaten keberadaannya harus dijaga, dipelihara dan dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan Masyarakat.
Your Correction
Upacara adat Daerah Kabupaten keberadaannya harus dijaga, dipelihara dan dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan Masyarakat.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion