Correct Article 66
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Current Text
Penggunaan pakaian adat Daerah Kabupaten dikenakan pada:
a. peringatan hari ulang tahun Daerah Kabupaten;
b. penyelenggaraan upacara adat atau pesta adat;
c. hari kerja paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu minggu bagi Aparatur Sipil Negara dan/atau Aparatur Pemerintahan Daerah Kabupaten;
d. seragam sekolah peserta didik pada hari atau acara adat tertentu; dan/atau
e. acara tertentu bagi masyarakat Daerah Kabupaten.
Your Correction
