Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang berhak untuk: a. berekspresi; b. mendapatkan pelindungan atas hasil ekspresi budayanya; c. berpartisipasi dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah; d. mendapatkan akses informasi mengenai Kebudayaan Daerah; e. memanfaatkan sarana dan prasarana Kebudayaan Daerah; dan f. memperoleh manfaat dari Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan. (2) Setiap Orang atau Badan Hukum berkewajiban untuk: a. mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan Daerah; b. memelihara kebinekaan; c. mendorong lahirnya interaksi antar budaya; d. mempromosikan Kebudayaan Daerah sebagai bagian dari kebudayaan Nasional INDONESIA; dan e. memelihara sarana dan prasarana Kebudayaan Daerah.
Your Correction