Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpul Limbah B3 yang telah memperoleh Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud: a. menghentikan Usaha dan/atau Kegiatan; b. mengubah penggunaan lokasi dan/atau fasilitas Pengumpulan Limbah B3; atau c. memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Pengumpulan Limbah B3. (2) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Pengumpul Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dalam hal ditemukan Pencemaran Lingkungan Hidup, dan harus mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction