Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Current Text
(1) Berdasarkan laporan pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), bupati melakukan verifikasi paling lambat 10 (sepuiuh puluh) hari kerja sejak laporan diterima.
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan fasilitas Pengumpulan Limbah B3:
a. sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3, bupati menerbitkan SLO kegiatan Pengumpulan Limbah B3; atau
b. tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3, bupati menyampaikan surat agar Pengumpul Limbah B3 mengubah rencana pembangunan fasilitas yang termuat dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3.
(3) Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah verifikasi dilakukan.
(4) SLO untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi dasar dimulainya:
a. kegiatan operasional Pengumpulan Limbah B3; dan
b. pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam Perizinan Berusaha.
Your Correction
