Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Current Text
(1) Bupati setelah menerima permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, bupati melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:
a. permohonan Persetujuan Teknis memenuhi persyaratan, bupati menerbitkan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau
b. permohonan Persetujuan Teknis tidak memenuhi persyaratan, bupati menolak permohonan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui disertai dengan alasan penolakan.
Your Correction
