Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Current Text
(1) Untuk dapat melakukan Pengumpulan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki:
a. Persetujuan Lingkungan; dan
b. Perizinan Berusaha untuk kegiatan bidang usaha Pengelolaan Limbah B3.
(2) Untuk mendapat Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3.
(3) Pengumpul Limbah B3 dilarang:
a. melakukan Pemanfaatan Limbah B3 dan/atau Pengolahan Limbah B3 terhadap sebagian atau seluruh Limbah B3 yang dikumpulkan;
b. menyerahkan Limbah B3 yang dikumpulkan kepada Pengumpul Limbah B3 yang lain;
dan
c. melakukan pencampuran Limbah B3.
Your Correction
