Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Current Text
Kewajiban pemenuhan standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf e dilakukan dengan cara:
a. melakukan identifikasi Limbah B3 yang dihasilkan;
b. melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan;
c. melakukan Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12;
d. melakukan Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3 yang dilakukan sendiri atau menyerahkan kepada Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3; dan
e. menyusun dan menyampaikan laporan Penyimpanan Limbah B3.
Your Correction
