Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Current Text
Nomor induk berusaha atau Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) wajib diubah dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan:
a. nama Limbah B3 yang disimpan;
b. lokasi tempat Penyimpanan Limbah B3; dan/atau
c. desain dan kapasitas fasilitas Penyimpanan Limbah B3.
Your Correction
