Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Current Text
(1) Pengemasan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c dilakukan dengan menggunakan kemasan yang:
a. terbuat dari bahan yang dapat mengemas Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3 yang akan disimpan;
b. mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan;
c. memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan, atau pengangkutan; dan
d. berada dalam kondisi baik, tidak bocor, tidak berkarat, atau tidak rusak.
(2) Kemasan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3.
(3) Label Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. nama Limbah B3;
b. identitas Penghasil Limbah B3;
c. tanggal dihasilkannya Limbah B3; dan
d. tanggal pengemasan Limbah B3.
(4) Pencantuman Simbol Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Your Correction
