Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Current Text
(1) Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat berupa:
a. bangunan;
b. tangki dan/atau kontainer;
c. silo;
d. tempat tumpukan limbah (wastepile);
e. waste impoundment; dan/ atau
f. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf f dapat digunakan untuk melakukan penyimpanan:
a. Limbah B3 kategori 1 (satu);
b. Limbah B3 kategori 2 (dua) dari sumber tidak spesifik; dan
c. Limbah B3 kategori 2 (dua) dari sumber spesifik umum.
(3) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dapat digunakan untuk melakukan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 (dua) dari sumber spesifik khusus.
Your Correction
