Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lokasi Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam. (2) Dalam hal lokasi Penyimpanan Limbah B3 tidak bebas banjir dan rawan bencana alam, lokasi Penyimpanan Limbah B3 harus dapat direkayasa dengan teknologi untuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (3) Lokasi Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berada di dalam penguasaan Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3.
Your Correction