Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan Pengurangan Limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction