Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Current Text
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan Pengurangan Limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
