Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati terdiri atas: a. PBB-P2; b. Pajak Reklame; c. PAT; d. Opsen PKB; dan e. Opsen BBNKB. (2) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas: a. BPHTB; b. PBJT atas: 1. Makanan dan/atau Minuman; 2. Tenaga Listrik; 3. Jasa Perhotelan; 4. Jasa Parkir; dan 5. Jasa Kesenian dan Hiburan. c. Pajak MBLB.
Your Correction