Correct Article 31
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
(1) Bahan berbahaya terdiri dari :
a. bahan berbahaya mudah meledak;
b. bahan gas bertekanan;
c. bahan cairan mudah menyala;
d. bahan padat mudah menyala dan/atau mudah terbakar jika basah;
e. bahan terbakar oksidator, peroksida organik;
f. bahan beracun;
g. bahan radio aktif;
h. bahan perusak; dan
i. bahan berbahaya lain.
(2) Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai potensi bahaya kebakaran berat.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan teknis pencegahan penanganan insiden bahan berbahaya diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
