Correct Article 52
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
(1) Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang mengelola bangunan gedung yang mempunyai potensi bahaya kebakaran ringan dan sedang dengan jumlah penghuni paling sedikit 500 (Lima ratus) orang, atau yang memiliki luas minimal 5.000 (lima ribu) m2, atau mempunyai ketinggian bangunan gedung lebih dari 8 (delapan) lantai, wajib membentuk Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung.
(2) Manajamen Keselamatan Kebakaran Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala dan Wakil Kepala.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
