Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kendaraan bermotor yang diatur dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran terdiri dari : a. kendaraan umum; dan b. kendaraan khusus. (2) Kendaraan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai potensi bahaya kebakaran sedang. (3) Kendaraan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai potensi bahaya kebakaran berat.
Your Correction