Correct Article 48
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
(1) Penunjuk arah darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf i harus dipasang pada sarana jalan keluar dan tangga kebakaran.
(2) Penunjuk arah darurat harus mengarah pada pintu tangga kebakaran dan pintu keluar.
(3) Penunjuk arah darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu dalam kondisi baik dan siap pakai.
Your Correction
