Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lift kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf g wajib dipasang pada bangunan gedung menengah, tinggi dan basement dengan kedalaman lebih dari 10 (sepuluh) meter di bawah permukaan tanah. (2) Lift kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu dalam kondisi baik dan siap pakai.
Your Correction