Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem deteksi dan alarm kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b wajib disesuaikan dengan klasifikasi potensi bahaya kebakaran. (2) Sistem deteksi dan alarm kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu dalam kondisi baik dan siap pakai.
Your Correction