Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proteksi kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c terdiri dari : a. proteksi pasif; dan b. proteksi aktif. (2) Proteksi pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. bahan bangunan gedung; b. konstruksi bangunan gedung; c. kompartemenisasi dan pemisahan; dan d. penutup pada bukaan. (3) Proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. alat pemadam api ringan; b. sistem deteksi dan alarm kebakaran; c. siamese connection jenis kopling machino; d. sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hydrant halaman. e. sistem springkler otomatis; f. sistem pengendali asap; g. lift kebakaran; h. pencahayaan darurat; i. petunjuk arah darurat; j. sistem pasokan daya listrik darurat; k. pusat pengendali kebakaran; dan l. instalasi pemadam khusus.
Your Correction