Correct Article 39
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
(1) Akses pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b meliputi:
a. akses mencapai bangunan gedung;
b. akses masuk kedalam bangunan gedung; dan
c. area operasional.
(2) Akses mencapai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri dari :
a. akses kelokasi bangunan gedung; dan
b. jalan masuk dalam lingkungan bangunan gedung.
(3) Akses masuk ke dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. pintu masuk ke dalam bangunan gedung melalui lantai dasar;
b. pintu masuk melalui bukaan dinding luar; dan
c. pintu masuk ke ruang bawah tanah.
(4) Area operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari :
a. lebar dan sudut belokan dapat dilalui mobil pemadam kebakaran; dan
b. perkerasan mampu menahan beban mobil pemadam kebakaran.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis akses pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
