Correct Article 36
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
Dalam hal terjadinya kebakaran, penyelamatan jiwa harus diutamakan dari pada penyelamatan harta benda.
Your Correction
