Correct Article 28
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
(1) Bangunan perumahan dan/atau permukiman dilingkungan permukiman yang tertata mempunyai potensi bahaya kebakaran ringan.
(2) Bangunan perumahan dilingkungan permukiman yang tidak tertata mempunyai potensi bahaya kebakaran sedang.
Your Correction
