Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bangunan perumahan dan/atau permukiman dilingkungan permukiman yang tertata mempunyai potensi bahaya kebakaran ringan. (2) Bangunan perumahan dilingkungan permukiman yang tidak tertata mempunyai potensi bahaya kebakaran sedang.
Your Correction