Correct Article 35
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
(1) Setiap bangunan gedung atau bagiannya yang proses produksinya menggunakan atau menghasilkan bahan yang mudah menimbulkan bahaya kebakaran wajib dilindungi dengan sistem alarm otomatis dan sistem pemadam otomatis.
(2) Setiap bangunan gudang yang menyimpan bahan-bahan yang berbahaya, baik yang berada di komplek bangunan gedung maupun yang berdiri sendiri wajib mendapat perlindungan dari ancaman bahaya kebakaran.
(3) Pemasangan instalasi pemercik otomatis atau instalasi pemadam lainnya yang dihubungkan dengan alarm otomatis pada bangunan gedung dan/atau gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memperhatikan keselamatan jiwa orang yang berada didalamnya.
(4) Setiap bangunan instalasi listrik, generator gas turbin atau instalasi pembangkit tenaga wajib dilengkapi dengan detektor kebocoran listrik yang dihubungkan dengan sistem alarm otomatis dan sistem pemadam otomatis.
(5) Setiap ruangan tempat menyimpan cairan, gas atau bahan bakar mudah menguap dan terbakar wajib dilengkapi dengan detektor gas yang dihubungkan dengan sistem alarm otomatis dan sistem pemadam otomatis.
Your Correction
