Correct Article 33
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
(1) Setiap bangunan gedung wajib dilindungi dengan alat pemadam api ringan yang jenis dan jumlahnya disesuaikan dengan klasifikasi ancaman bahaya kebakaran dan jarak jangkauannya.
(2) Setiap bangunan gedung dengan ancaman bahaya kebakaran ringan wajib dilindungi alat pemadam api ringan yang ditempatkan pada tempat-tempat yang jangkauannya maksimum 25 (dua puluh lima) meter.
(3) Setiap bangunan gedung dengan ancaman bahaya kebakaran sedang wajib dilindungi alat pemadam api ringan yang ditempatkan pada tempat-tempat yang jangkauannya maksimum 20 (dua puluh) meter.
(4) Setiap Bangunan gedung dengan ancaman bahaya kebakaran berat wajib dilindungi dengan alat pemadam api ringan yang ditempatkan pada tempat-tempat yang jangkaunnya maksimum 15 (lima belas) meter.
Your Correction
