Correct Article 32
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
(1) Setiap pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan gedung dan lingkungan gedung yang mempunyai potensi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) harus berperan aktif dalam mencegah kebakaran.
(2) Untuk mencegah kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan gedung wajib menyediakan :
a. sarana penyelamatan jiwa;
b. akses pemadam kebakaran;
c. proteksi kebakaran; dan
d. manajemen keselamatan kebakaran gedung.
Your Correction
