Correct Article 27
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
(1) Kawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f, merupakan bahaya kebakaran khusus yang terdiri atas:
a. tempat penyimpanan bahan berbahaya;
b. bangunan penting yang perlu dilindungi; dan
c. bangunan yang berdampak luas bagi kepentingan publik.
(2) Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. bahan berbahaya mudah meledak;
b. bahan gas bertekanan;
c. bahan cair mudah menyala;
d. bahan padat mudah menyala dan/atau mudah terbakar jika basah;
e. bahan oksidator dan peroksida organik;
f. bahan beracun;
g. bahan radio aktif;
h. bahan perusak; dan
i. bahan berbahaya lainnya.
(3) Bangunan penting yang perlu dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah bangunan yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
(4) Bangunan yang berdampak luas bagi kepentingan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. bangunan kilang minyak dan gas;
b. bangunan depo bahan bakar minyak dan gas;
c. bangunan industri kimia dan bahan peledak;
d. bangunan bandara, pelabuhan, terminal, penitipan kendaraan bermotor, penampungan Perusahaan organisasi angkutan darat, rumah sakit dan pembangkit listrik; dan
e. bangunan instalasi/fasilitas dengan risiko kebakaran tinggi lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria bahaya kebakaran pada kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
