Correct Article 26
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
Klasifikasi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) ditetapkan berdasarkan objek bahaya kebakaran, yang meliputi :
a. bangunan gedung;
b. permukiman;
c. sentra industri;
d. kawasan perkantoran;
e. sentra perdagangan (sentra niaga);dan
f. kawasan khusus.
Your Correction
