Correct Article 66
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
(1) Penanggulangan kebakaran yang terjadi di perbatasan wilayah Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, ditanggulangi bersama oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pelaksanaan penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kerjasama antar Pemerintah Daerah.
Your Correction
