Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggulangan kebakaran yang terjadi di perbatasan wilayah Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, ditanggulangi bersama oleh Pemerintah Daerah. (2) Pelaksanaan penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kerjasama antar Pemerintah Daerah.
Your Correction