Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mencegah menjalarnya kebakaran, pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan harus memberikan izin kepada petugas pemadam kebakaran untuk : a. memasuki bangunan gedung/pekarangan; b. membantu memindahkan barang/bahan yang mudah terbakar; c. memanfaatkan sumber air dan hydrant halaman yang berada dalam daerah kebakaran; d. merusak/merobohkan sebagian atau seluruh bangunan gedung; dan e. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam operasi pemadaman dan penyelamatan. (2) Perusakan/perobohan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan.
Your Correction