Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada setiap kebakaran yang terjadi di Daerah, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran melakukan pendataan. (2) Pendataan kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. waktu kejadian; b. lokasi kejadian; c. objek yang terbakar; d. penyebab kebakaran; e. estimasi kerugian; f. respon waktu; g. waktu pemadaman; h. jumlah korban; dan i. luas area terbakar. (3) Dalam melakukan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran dapat melakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat.
Your Correction