Correct Article 63
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak ketika melakukan tindakan pemadaman dan penyelamatan, petugas pemadam kebakaran dapat melakukan tindakan sebagai berikut:
a. melawan arus lalu lintas jalan raya;
b. melakukan rekayasa lalu lintas untuk memperlancar jalannya kendaraan pemadam kebakaran menuju ke lokasi kebakaran;
dan
c. meminta secara paksa pengguna jalan untuk memberikan jalan kepada mobil pemadam kebakaran.
Your Correction
