Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak ketika melakukan tindakan pemadaman dan penyelamatan, petugas pemadam kebakaran dapat melakukan tindakan sebagai berikut: a. melawan arus lalu lintas jalan raya; b. melakukan rekayasa lalu lintas untuk memperlancar jalannya kendaraan pemadam kebakaran menuju ke lokasi kebakaran; dan c. meminta secara paksa pengguna jalan untuk memberikan jalan kepada mobil pemadam kebakaran.
Your Correction