Correct Article 62
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
(1) Tindakan pemadaman dan penyelamatan yang dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran di lokasi kejadian kebakaran meliputi:
a. menaksir besarnya kebakaran untuk menentukan taktik dan strategi operasi pemadaman;
b. penyelamatan/pertolongan jiwa dan harta benda;
c. pencarian sumber api;
d. pengendalian penjalaran api; dan
e. pemadaman api.
(2) Pelaksanaan tindakan pemadaman dan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur atau prosedur tetap operasi penanggulangan kebakaran.
(3) Setiap orang di tempat kebakaran harus mentaati petunjuk dan/atau perintah yang diberikan oleh petugas yang berwenang.
(4) Hal yang terjadi di daerah kebakaran yang disebabkan karena tidak dipatuhinya petunjuk dan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab sepenuhnya yang bersangkutan.
Your Correction
