Correct Article 61
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
(1) Sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di tempat terjadinya kebakaran pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga, Redkar, Satuan Pengamanan, atau Perlindungan Masyarakat yang berada ditempat kejadian, bertanggung jawab dan berwenang untuk mengambil tindakan dalam rangka tugas pemadaman.
(2) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralih pada pimpinan petugas pemadam kebakaran setelah tiba di tempat terjadinya kebakaran.
(3) Setiap orang dilarang mendekati atau berada di daerah bahaya kebakaran demi keamanaan dan keselamatan umum.
(4) Setelah kebakaran dipadamkan, pimpinan petugas pemadam kebakaran menyerahkan kembali wewenang dan tanggung jawab kepada penanggung jawab tempat tersebut.
(5) Pimpinan petugas pemadam kebakaran membuat laporan tertulis tentang terjadinya kebakaran kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran untuk diteruskan kepada Bupati.
Your Correction
