Correct Article 60
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
Dalam hal terjadi kebakaran, pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan gedung, bangunan perumahan dan/atau kawasan permukiman, pemilik dan/atau pengelola kendaraan bermotor khusus dan orang atau badan usaha yang menyimpan dan/atau memproduksi bahan berbahaya wajib melakukan :
a. tindakan awal penyelamatan jiwa, harta benda, pemadaman kebakaran dan pengamanan lokasi;
b. menginformasikan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran; dan
c. memberikan kemudahan akses kepada petugas pemadam kebakaran untuk mencapai lokasi kebakaran.
Your Correction
