Correct Article 59
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
(1) Partisipasi aktif dalam penanggulangan bahaya kebakaran yang dilakukan orang perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dapat berupa aktifitas fisik maupun informasi/komunikasi dan ikut menjaga ketertiban/keamanan dilokasi bencana.
(2) Setiap orang atau badan hukum yang memiliki kendaraan pemadam kebakaran, maupun alat pemadam kebakaran, wajib membantu dalam penanggulangan kebakaran di daerah.
Your Correction
