Correct Article 58
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
(1) Pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan gedung, perumahan dan/atau kawasan permukiman, pemilik dan/atau pengelola kendaraan bermotor khusus dan orang atau badan usaha yang menyimpan dan/atau memproduksi bahan berbahaya, wajib melaksanakan kesiapan penanggulangan bahaya kebakaran yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.
(2) Penanggulangan bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban setiap orang perorangan maupun Redkar.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembentukan Redkar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
