Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pemilik dan/atau pengelola kendaraan umum dan kendaraan khusus, serta pengelola penitipan kendaraan bermotor, wajib menyediakan alat pemadam api ringan sesuai dengan potensi bahaya kebakaran.
Your Correction