Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan RSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pengembangan Sumber Daya Manusia; b. pengadaan sarana dan prasarana RSPK; dan c. penyusunan standar operasional prosedur RSPK. (2) Penyusunan RSPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat: a. kriteria RSPK; b. lingkup kegiatan RSPK; c. identifikasi risiko kebakaran; d. analisis permasalahan; dan e. rekomendasi penaggulangan kebakaran. (3) Teknis penyusunan RSPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction