Correct Article 21
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
(1) RSCK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, memuat layanan pemeriksaan keandalan bangunan gedung, bangunan perumahan dan/atau kawasan permukiman, kendaraan bermotor dan bahan berbahaya terhadap kebakaran, pemberdayaan masyarakat dan penegakan peraturan daerah.
(2) Penyusunan RSCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. kriteria RSCK;
b. lingkup kegiatan RSCK;
c. identifikasi risiko kebakaran;
d. analisis permasalahan; dan
e. rekomendasi pencegahan kebakaran.
(3) Teknis penyusunan RSCK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
