Correct Article 19
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
(1) RISPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), terdiri atas:
a. RSCK; dan
b. RSPK.
(2) RISPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(3) RISPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun untuk jangka waktu 10 tahun, dan dapat dilakukan peninjauan kembali sesuai dengan keperluan.
Your Correction
