Correct Article 18
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
(1) Dalam rangka menyelenggarakan pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran, dan penyelamatan, Pemerintah Daerah wajib menyusun RISPK.
(2) RISPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan :
a. rekomendasi teknis dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah pada bidang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran; dan
c. analisis risiko kebakaran dan bencana yang pernah terjadi.
(3) RISPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai pengarahan untuk penanganan masalah kebakaran dan bencana lain yang mengakibatkan kebakaran.
(4) RISPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan memperhatikan keterpaduan pelaksanaannya dengan prasarana dan sarana lainnya.
Your Correction
