Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prasarana pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi: a. bangunan gedung Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan Kebakaran; b. pos sektor di setiap kecamatan atau sebutan lainnya; dan c. pos pemadam Kebakaran di setiap kelurahan/desa atau sebutan lainnya.
Your Correction