Correct Article 11
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
Sarana pemadam kebakaran untuk penanganan bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi:
a. pakaian bahan berbahaya dan beracun;
b. detektor gas; dan
c. peralatan dekontaminasi.
Your Correction
