Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sarana pemadam kebakaran untuk penanganan bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi: a. pakaian bahan berbahaya dan beracun; b. detektor gas; dan c. peralatan dekontaminasi.
Your Correction