Correct Article 9
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
Sarana pemadam kebakaran untuk pemadaman dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi:
a. mobil pemadam kebakaran pompa/kapal pemadam;
b. mobil penyelamatan;
c. mobil tangki air;
d. mobil komando;
e. mobil angkut personil;
f. alat pemadam api ringan;
g. pompa portabel pemadam Kebakaran;
h. pompa apung pemadam Kebakaran;
i. selang pemadam Kebakaran;
j. pemancar pemadam Kebakaran; dan
k. pipa cabang pemadam Kebakaran.
Your Correction
