Correct Article 8
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
Sarana pemadam kebakaran untuk pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:
a. sistem hydrant kota;
b. groundtank/peampungan air di dalam tanah;
c. alat pemadam api ringan; dan
d. pompa pemadam kebakaran portable.
Your Correction
