Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sarana pemadam kebakaran untuk pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi: a. sistem hydrant kota; b. groundtank/peampungan air di dalam tanah; c. alat pemadam api ringan; dan d. pompa pemadam kebakaran portable.
Your Correction