Correct Article 7
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
Sarana dan Prasarana pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Sarana pemadam Kebakaran; dan
b. Prasarana pemadam Kebakaran.
Your Correction
