Correct Article 6
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Current Text
Ruang lingkup kegiatan pemadam kebakaran, meliputi:
a. pencegahan;
b. pemadaman dan pengendalian;
c. penyelamatan;
d. penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran;
e. inspeksi peralatan proteksi kebakaran;
f. investigasi kejadian kebakaran;
g. pemberdayaan masyarakat; dan
h. alat perlindungan diri petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Your Correction
