Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup kegiatan pemadam kebakaran, meliputi: a. pencegahan; b. pemadaman dan pengendalian; c. penyelamatan; d. penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran; e. inspeksi peralatan proteksi kebakaran; f. investigasi kejadian kebakaran; g. pemberdayaan masyarakat; dan h. alat perlindungan diri petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Your Correction